APEL PENERTIBAN HEWAN LIAR
KANTOR SATPOL PP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
15 JULI 2025

Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, telah dilaksanakan Apel Penertiban Hewan Liar yang bertempat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan apel ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait dengan keberadaan hewan liar dan ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman, jalan umum, dan fasilitas publik.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan diikuti oleh:

  • Personel Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur,

  • Perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,

  • Perwakilan Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani hewan liar atau ternak yang berkeliaran, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu ketertiban lingkungan, serta berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis.

Setelah apel, tim Satpol PP bersama unsur terkait melaksanakan patroli penertiban ke beberapa titik rawan di wilayah kabupaten.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengandangkan hewan peliharaan dapat meningkat, serta terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan sehat.