Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan adalah:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam lingkup Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 Komentar